Fahd didakwa menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Fahd sendiri didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012.
Berdasarkan keterangan Fahd dan Dendy, uang saat itu diserahkan kepada Agus Suprianto selaku adik Priyo.
Abdul Kadir pun harus bersedia mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan supaya dapat dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Fahd sebelumnya didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Perintah penambahan anggaran sebesar Rp 50 miliar dari dana optimalisasi itu datang dari Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenag.
Lebih lanjut diakui Fahd, dirinya menerima uang itu secara tunai. Penyerahan uang tak dilakukan melalui transfer lantaran Fahd khawatir terditeksi KPK.